INFORMASI PERPUSTAKAAN DAERAH


SEJARAH

Pada awalnya perpustakaan yang belokasi di JL.Wr.Mongsidi ini di sebut Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang merupakan Unit Pelaksna Teknis (UPT) Pusat pembinaan dekdikbud .dengan terbitnya kepres RI no 11 taun 1989 tentang perpustakaan daerah lampung.selanjutnya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,ma tebit keppres RI NO 50 tahun1997 tentang perpustakaan nasional sebagai dasar peningkatan status perpustakaan daerah provinsi lampung (eselon III) menjadi perpustakaan nasional provinsi lampung (eselon II)
kemudian dengan berlakunya otonomi daerah ,kelembagaan perpustakaan nasional provinsi lampung berubah lagi menjadi perpustakaan daerah lampung yang merupakan unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dinas pendidikan provinsi lampung sesuai dengan keputusan gubernur no 3 tahun 2001 tntang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD)
sedangkan kantor arsip daerah provinsi lampung sendiri terbentuk melalui peraturan darah lampung no 2 tahun 1996 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor arsip daerah provinsi daerah tingkat 1 lampung tanggal 8 mei 1996 dan di sahkan dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor





 


Tata Kerja Organisasi
Disiplin Kerja
Perpustakaan Daerah Bandar Lampung banyak kegiatan yang dilakukan dalam aktivitasnya dalam sehari-hari. Kegiatannya adalah pada pukul 07.30 t

      Data Kepegawaian
saat ini,badan perpustakaan,arsip dan dokumentasi daerah provinsi lampung memiliki pegawai sebanyak 117 orang dengan perincian sebagai berikut:



Jumlah pegawai bedasarkan pendidikan
badan perpustakaan,arsip dan dokumentasi

No
TINGKAT PENDIDIKAN

jumlah
Pustakawan
SD
SMP
SMA
D1/D2/D3
S1
S2
1
15
2
7
64
5
27
6
118
Gambar 2.4 Jumlah Pegawai
  Tugas dan Fungsi
Adapun tugas,wewenang dan tanggung jawab masing-masing bagian atau bidang dalam Struktur Organisasi Pada Badan Perpustakaan,Arsip Dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut :
1.      Tugas Kepala Perpustakaan Daerah
Adapun tugas dari Kepala Perpustakaan Daerah  Lampung antara lain :
a.       Mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas badan perpustakaan, arsip dan dokumentasi lampung
b.      Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar perpustakaan daerah provinsi lampung
c.       Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait
d.      Pelaksanaan tugas kesekretariatan
2.  Tugas Sekretariat
Tugas sekretariat antara lain :
a.       Memberikan layanan teknis dan administrative kepada semua unsure di
      lingkungan Badan  Perpustakaan
b.      Penyelenggaraan perumusan perencanaan dan program pengumpulan dan
      analisis data, evaluasi memonitoring dan pelaporan
c.       Penyelenggaraan rancangan pengelolaan, pembinaan, administrasi kepegawaian
d.      Mengatur kelancaran pembayaran untuk setiap keperluan.

3.         Tugas Kasubbag Umum & Kepegawaian
a.       Penyiap bahan urusan ketatausahaan
b.      Penyiap bahan urusan kepegawaian
c.       Penyiap bahan urusan perlengkapan
d.      Penuyiap bahan urusan kerumahtanggaan
e.       Caraka
f.       Penyiap bhan laporan sub. Bagian umum dan kepegawaian
4.         Tugas Kassubag Keuangan
a.       Penyiap bahan pengumpulan data keuangan
b.      Penyiap bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja
c.       Penyiap bahan pembinaan
d.      Penyiap bahan koordinasi keuanagan
e.       Penyiap bahan laporan sub.Bagian keuangan
5.         Tugas Kassubag Perencanaan
a.       Penyiap bahan perumusan kebijakan, perencanaan dan menyusun program
b.      Penyiap bahan koordinasi perencanaan program
c.       Penyiap bahan laporan sub. Bagian perencanaan.
6.      Kabid Pengolahan Arsip
a.       Penyimpanan dan penataan arsip
b.      Penyusutan dan pemusnahan
c.       Menyusun laporan sub. Bidang pengolahan
d.      Menyiapkan bahan penilaian dan akuisis di bidang arsip statis
e.       Menyiapkan bahan penilaian dan akuisis arsip perseorangan didaerah provinsi dan statis lintas kabupten/kota
7.      Kabid Pembinaan Arsip & Perpustakaan
a.       Menyiapkan bahan rencana dan program dibidang pembinaan kearsipan
b.      Menyiapkan bahan koordinasi di bidang kearsipan
c.       Menyiapkan bahan penelitian pengkajian pengembangan kearsipan
d.      Menyiapkan bahan laporan sub. Bidang pembinaan kearsipan
8.      Kabid Perpustakaan dan Dokumentasi
a.       Menyiapkan bahan survey, seleksi dan verifikasi bahan pustaka dan dokumentasi
b.      Menyiapkan bahan pengadaan pustaka dan dokumentasi
c.       Menyiapkan bahan registrasi dan inventarisasi semua penerimaan bahan pustaka.
d.      Menyiapkan bahan pelayanan kepustakaan, dokumentasi dan informasi di bidang layanan.
9.      Kabid Deposit
a.       Menyiapkan bahan pencairan dan pemantauan terbitan indonesia.
b.      Pengolahan bahan inventarisasi dan analisa bahan pustaka
c.       Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait
d.      Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub. Bidang layanan deposit & bilbiografi
e.       Menyiapkan bahan survey kondisi sebagai dasar penyusunan rencana.
f.       Menyiapkan bahan pelestarian informasi bahan pustaka.