Lembaga kearsipan diIndonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara
de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah HindiaBelanda mendirikan
Landarchief. Padamasa pendudukan Jepang (1942-1945) merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan,Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief , bergantidengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.
Secara yuridis, keberadaanlembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia17 agustus 1945, dimana lembaga kearsipan (landarchief)diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan KementerianPendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K), dan diberi nama Arsip Negeri.