Kamis, 03 November 2011

tentang PUSDA

Lembaga kearsipan diIndonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah HindiaBelanda mendirikan Landarchief. Padamasa pendudukan Jepang (1942-1945) merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan,Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief , bergantidengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.
Secara yuridis, keberadaanlembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia17 agustus 1945, dimana lembaga kearsipan (landarchief)diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan KementerianPendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K), dan diberi nama Arsip Negeri.
Padatanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama ArsipNegeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Kemudian Berdasarkan SK menteri PP danK nomor 69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional.
Padatahun 1971, merupakan tonggak bersejarah bagi dunia kearsipan, yakni lahirnyapayung hukum Undang-Undang Nomor 7/1971 tentang Ketentuan-Ketentuan PokokKearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip NasionalRepublik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsungbertanggungjawab kepada Presiden.
Seiringperkembangan waktu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 diperbaharui dengan  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan. Di dalam Undang-Undang Nomor 43 disebutkan bahwa, arsip adalahrekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima olehlembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalampelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembagakearsipan berbentuk Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yangmelaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukotanegara. Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI.Penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, danpengelolaan. Pengelolaan arsip yang dimaksud adalah pengelolaan arsip dinamisdan arsip statis. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakanpengelolaan arsip statis berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan,organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan 

(sumber www.anri.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar